![]() |
| Foto : Dinas Kelautan dan perikanan Lombok Timur |
LOMBOK TIMUR – Kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lombok Timur dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) menuai sorotan. Hingga realisasi penerimaan bulan Juli 2026, OPD tersebut baru mampu merealisasikan PAD sebesar 27.740.000 atau 9.23% persen dari target Rp300.675.200, Selasa (11/07/2026).
angka tersebut Berdasarkan data Sistem Evaluasi dan Monitoring PAD ( SEMPAD ) Kabupaten Lombok Timur yang diperbarui pada 06 Agustus 2026, capaian tersebut menjadi salah satu yang terendah di antara OPD penghasil PAD. DKP bahkan disebut berada di posisi kedua terendah setelah Dinas Koperasi.
Rincian penerimaan menunjukkan sebagian besar sumber PAD belum memberikan kontribusi signifikan. Retribusi penyediaan tempat pelelangan dengan target Rp125.675.200 masih nihil atau 0 persen. Hasil sewa Barang Milik Daerah (BMD) yang ditargetkan Rp25 juta juga belum menghasilkan penerimaan. Begitu pula pos lain-lain pendapatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang memiliki target Rp25 juta, hingga akhir Juli masih tercatat nol rupiah.
Satu-satunya pos yang menunjukkan realisasi berasal dari retribusi penjualan produksi hasil usaha daerah berupa bibit atau benih ikan sebesar Rp6,9 juta atau 5,52 persen dari target Rp125 juta. Sementara retribusi pemanfaatan aset daerah mencatat penerimaan Rp17.276.000 meski tidak memiliki target yang ditetapkan.
Capaian tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai tidak sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur di bawah kepemimpinan Bupati yang terus mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaksimalkan potensi PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Di tengah kebutuhan fiskal daerah yang semakin besar, rendahnya realisasi PAD dari DKP dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dievaluasi. Sebab, setiap OPD penghasil dituntut mampu menggali seluruh potensi penerimaan yang dimiliki agar target PAD daerah dapat tercapai.
Pengamat menilai, jika hingga lebih dari setengah tahun anggaran realisasi baru menyentuh angka 8 persen, maka diperlukan langkah konkret berupa evaluasi terhadap strategi pengelolaan sumber-sumber pendapatan, optimalisasi aset, hingga peningkatan efektivitas pemungutan retribusi.
Publik kini menanti langkah Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur untuk mempercepat realisasi PAD pada sisa tahun anggaran 2026, sehingga target yang telah ditetapkan tidak berakhir menjadi sekadar angka dalam dokumen perencanaan.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur Tasywiruddin berdalih rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur berdalih bahwa kondisi tersebut tidak terlepas dari adanya perubahan mekanisme pemungutan retribusi setelah dilakukan review oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak DKP menyebut, berdasarkan hasil review KPK, pihaknya saat ini tidak lagi dapat memungut retribusi penyediaan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Luar dan TPI Labuhan Lombok. Padahal, selama ini retribusi dari kedua TPI tersebut disebut menjadi salah satu sumber utama PAD DKP Lombok Timur.
“Rendahnya realisasi PAD sampai saat ini karena berdasarkan review KPK, Dinas Kelkan saat ini tidak lagi bisa memungut retribusi penyediaan pelelangan ikan di TPI Tanjung Luar dan TPI Labuhan Lombok. Padahal selama ini retribusi dari kedua TPI tersebut merupakan sumber utama PAD Dinas Kelkan,”ungkapnya singkat via whatsapp belum lama ini.
