![]() |
| Foto : PH Mugni Ilma |
LOMBOK TIMUR — Persidangan lanjutan perkara dugaan ancaman dan pemerasan yang menjerat wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Rabu (23/9/2026), menghadirkan Samsuri sebagai saksi ahli dari Dewan Pers.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Samsuri menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan tidak serta-merta dapat dibawa ke ranah pidana.
Menurut Samsuri, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah produk jurnalistik, maka terdapat mekanisme pengaduan dan penyelesaian melalui Dewan Pers.
Keterangan tersebut disampaikan Samsuri saat menjelaskan pemberitaan berjudul “Dirut PDAM Lombok Timur Diduga Lakukan Penipuan Terhadap WNA (Warga Malaysia)” yang menjadi bagian dari perkara yang menjerat Mugni Ilma.
“Berdasarkan berita yang sudah saya baca secara utuh, saya tidak menemukan unsur pencemaran nama baik, unsur ancaman kekerasan maupun unsur pemerasan dalam pemberitaan tersebut,” ujar Samsuri dalam persidangan.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, wartawan harus mengikuti proses jurnalistik, termasuk memperoleh informasi dari narasumber dan melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan.
“Kalau ada masyarakat atau publik yang keberatan terhadap pemberitaan, dan pemberitaan tersebut sudah ada narasumber, sudah dilakukan konfirmasi dan terkonfirmasi kepada pihak terkait, maka silakan membuat pengaduan ke Dewan Pers. Itu mekanismenya,” tegasnya.
Verifikasi Media Bukan Syarat Menjalankan Aktivitas Jurnalistik
Dalam persidangan tersebut, Samsuri juga menjelaskan mengenai persoalan verifikasi perusahaan pers. Menurutnya, verifikasi media merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Dewan Pers, sehingga persoalan apakah sebuah perusahaan pers telah terverifikasi atau belum tidak serta-merta menjadi ukuran bahwa media tidak dapat menjalankan aktivitas jurnalistik.
Samsuri menerangkan bahwa proses verifikasi merupakan mekanisme yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap perusahaan pers sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, menurut keterangan ahli, tidak terdapat ketentuan bahwa sebuah media harus terlebih dahulu terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalankan aktivitas jurnalistik. Verifikasi merupakan proses yang berada dalam ranah Dewan Pers, sedangkan aktivitas jurnalistik tetap harus mengacu pada prinsip dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Poin tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan status dan aktivitas media yang melakukan pemberitaan dalam perkara tersebut.
Samsuri juga menyebutkan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dibuat sejak 2012. Kesepahaman tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penanganan persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Hakim Minta JPU Hadirkan WNA
Dalam persidangan yang sama, Ketua Majelis Hakim PN Selong kembali meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi warga negara Malaysia yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan majelis hakim dalam rangka menggali lebih jauh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dan pemberitaan yang dipersoalkan.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum (PH) Mugni Ilma menilai keterangan ahli Dewan Pers membuat perkara tersebut semakin terang.
“Sidang hari ini menjadi lebih terang. Dari keterangan ahli Dewan Pers, tidak ditemukan unsur pencemaran nama baik, ancaman, permintaan uang maupun pemerasan dalam karya jurnalistik yang dipersoalkan,” ujar Tim PH Mugni Ilma.
PH juga menyoroti tidak ditemukannya bukti percakapan melalui pesan elektronik yang menunjukkan adanya permintaan uang maupun ancaman yang dilakukan terdakwa.
“Tidak ada bukti percakapan melalui chat terkait permintaan uang ataupun ancaman yang dilakukan terdakwa,” katanya.
Menurut PH, apabila perkara tersebut berangkat dari sebuah karya jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya semestinya memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pers dan mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
“Ketika wartawan sudah melakukan konfirmasi kepada narasumber dan pihak-pihak terkait, maka produk tersebut merupakan karya jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers,” ujarnya.
Tim PH juga menilai bahwa keterangan ahli Dewan Pers perlu menjadi pertimbangan dalam menguji dakwaan terhadap kliennya yang didakwa dengan Pasal 482, Pasal 483 dan Pasal 433.
“Jadi jangan sampai persoalan karya jurnalistik langsung dibawa ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melihat mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Apalagi Dewan Pers dan Polri sudah memiliki nota kesepahaman terkait penanganan perkara pers,” tegas PH.
Perkara tersebut selanjutnya masih berproses di Pengadilan Negeri Selong dan seluruh fakta maupun keterangan para pihak akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
