Penjaringan Perangkat Desa Selebung Disorot, Camat Pertanyakan Siapa Penguji dan Penyusun Soal

 

Ilustrasi


LOMBOK TIMUR — Proses penjaringan dan seleksi calon perangkat Desa Selebung, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah pihak kecamatan mengaku tidak mengetahui secara detail peserta yang dinyatakan lolos administrasi hingga siapa yang terlibat sebagai tim penguji dalam proses seleksi.

Camat Keruak, Azhar, S.Pd, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari adanya kekosongan jabatan Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesejahteraan Rakyat di Desa Selebung. Pemerintah desa kemudian mengajukan proses penjaringan kepada pihak kecamatan untuk bakal calon yang akan mengikuti seleksi.

“Jadi pertama Desa Selebung lama kekosongan Kasi Pem dan Kasi Kesra. Kemudian desa mengajukan ke kecamatan untuk penjaringan bakal calon yang akan mengikuti seleksi, lalu kecamatan merekomendasikan,” ujar Azhar, Kamis ( 09/10/2026 ). 

Namun, menurut Azhar, komunikasi tersebut kemudian terputus. Setelah rekomendasi awal diberikan, pihak kecamatan tidak kembali menerima informasi mengenai siapa saja yang dinyatakan lolos penjaringan atau seleksi administrasi.

“Cuma di situ terputus. Ketika diberikan rekomendasi, tidak pernah disampaikan nama yang lolos penjaringan. Kemudian ketika seleksi baru disampaikan ke kecamatan akan ada seleksi besok. Artinya, kecamatan tidak tahu siapa yang lulus administrasi,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat pihak kecamatan mempertanyakan tahapan berikutnya, terutama terkait mekanisme seleksi. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah siapa yang ditunjuk sebagai penguji peserta dan siapa yang menyusun soal yang digunakan dalam ujian tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan saya, siapa yang menguji peserta tersebut? Kemudian siapa yang membuat soalnya?” kata Azhar.

Azhar menyebut pihak kecamatan tidak pernah dimintai keterangan ataupun dilibatkan dalam penentuan penguji maupun penyusunan soal. Bahkan, informasi mengenai tim penguji juga tidak pernah disampaikan kepada pihak kecamatan.

“Sementara ketika ditanya Sekcam juga tidak pernah siapa penguji, apa segala macam tidak pernah diminta. Pun demikian dengan Dinas PMD belum ada,” ujarnya.

Meski demikian, Azhar tidak serta-merta menyatakan proses penjaringan tersebut tidak sah. Ia menilai panitia desa memiliki tugas untuk melaksanakan proses penjaringan dan seleksi sesuai kewenangannya.

“Status orang yang terjaring sesuai. Kalau menurut saya sah-sah saja karena tupoksi panitia desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Selebung, L. Ratnawang, selaku penanggung jawab pemerintahan desa, memberikan penjelasan terkait posisi dirinya dalam proses penjaringan tersebut. Ia menegaskan bahwa tugasnya adalah membentuk panitia, sementara setelah panitia terbentuk, proses teknis penjaringan menjadi tugas panitia.

“Ya kan tugas saya membentuk panitia. Jadi setelah panitia terbentuk, selanjutnya panitialah yang bekerja,” kata Ratnawang.

Menurut Ratnawang, setelah proses penjaringan dilaksanakan, pihaknya menerima hasil yang telah dikerjakan oleh panitia. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak mengambil alih tugas teknis panitia dalam menjalankan tahapan penjaringan.

“Dan menerima hasil penjaringan yang sudah dilaksanakan oleh panitia,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai tanggung jawab atas keseluruhan proses tersebut, Ratnawang mengakui bahwa sebagai kepala desa dirinya tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab.

“Ya, sudah pasti Kades yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ratnawang juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya dari panitia, seluruh tahapan proses penjaringan telah dilaksanakan.

“Menurut laporan panitia, semua proses sudah dilaksanakan,” katanya.

Pernyataan Kepala Desa tersebut menjadi bagian penting dalam polemik ini. Di satu sisi, Camat Keruak mempertanyakan sejumlah informasi teknis, khususnya mengenai nama peserta yang lolos administrasi, siapa penguji dan siapa penyusun soal. Di sisi lain, Kepala Desa Selebung menyatakan bahwa berdasarkan laporan panitia, seluruh tahapan telah dilaksanakan.

Secara regulasi, Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan staf perangkat desa, termasuk tahapan pengisian serta mekanisme penyampaian hasil seleksi kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi.

Karena itu, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai kewenangan panitia desa, tetapi juga bagaimana setiap tahapan dapat dibuktikan secara administratif.

Dokumen pembentukan panitia, daftar peserta yang lolos administrasi, berita acara penjaringan, susunan tim penguji, mekanisme penyusunan soal, hingga hasil seleksi menjadi penting untuk memastikan proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan mengenai siapa penguji dan siapa pembuat soal menjadi semakin relevan setelah Camat Keruak menyatakan pihak kecamatan tidak mengetahui hal tersebut. Klarifikasi dari panitia desa mengenai mekanisme tersebut diperlukan agar tidak muncul dugaan bahwa proses seleksi berlangsung tanpa pengawasan atau koordinasi yang memadai.

Di sisi lain, keterangan Kades Selebung bahwa seluruh proses telah dilaksanakan berdasarkan laporan panitia juga perlu dibuktikan melalui dokumen dan berita acara. Sebab, pernyataan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan akan lebih kuat apabila dapat ditunjukkan dengan dokumen administrasi yang lengkap.

Dengan demikian, polemik penjaringan perangkat Desa Selebung kini bermuara pada satu hal utama: sejauh mana seluruh tahapan penjaringan dan seleksi dapat dibuktikan secara administratif serta apakah komunikasi dengan pihak kecamatan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Publik pun menunggu keterbukaan panitia dan Pemerintah Desa Selebung untuk menjelaskan tahapan tersebut, termasuk siapa yang menjadi penguji, siapa penyusun soal, siapa saja peserta yang lolos administrasi, serta bagaimana hasil seleksi kemudian disampaikan kepada pihak kecamatan.

Klarifikasi terbuka dari seluruh pihak dinilai penting agar proses pengisian perangkat Desa Selebung tidak hanya dinyatakan telah selesai, tetapi juga memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama